Diutamakan guru honorer untuk sanggup mengisi posisi setara PNS. |
Menteri PAN-RB Syafruddin menyampaikan dari jumlah guru honorer, sudah diverifikasi jumlahnya 152.000 yang memenuhi syarat harus S1 tersebut, pemerintah menargetkan sanggup mengangkat 50.000 guru honorer menjadi PPPK. Anggaran penyediaan pegawai setara PNS ini menjadi tanggung jawab pihak pemerintah tempat (Pemda).
"Tinggal 71.000, mudah-mudahan sanggup direkrut 50.000. Ini aturan semua masih sanggup dirubah, UU (Undang-Undang) saja sanggup diamandemen," kata Syafruddin yang kutip dari detikcom (22/01/19).
Formasi yang diprioritaskan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer yang tidak lolos seleksi CPNS sebab terkendala usia. Rencananya seleksi bakal dimulai pekan pertama Februari 2019. Seleksi ini tidak serumit seleksi CPNS.
Untuk diketahui, PPPK merupakan pegawai setara dengan PNS. Berdasarkan Pasal 38 PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK diberikan honor dan juga tunjangan. Gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Selain itu, pemerintah wajib memperlihatkan proteksi berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan maut dan proteksi hukum. Perlindungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
Setiap PPPK juga berhak mendapat cuti. Jenis cuti yang didapat di antaranya cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama. PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
Baca: Ini Penjelasan Lengkap Perbedaan PNS dan PPPK
PPPK juga diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan dalam rangka pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi yang dimaksud dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah.
Namun PPPK mempunyai keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi sebab prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil evaluasi kinerja PPPK yang bersangkutan.
Adapun masa kekerabatan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan dan menurut evaluasi kinerja. Perpanjangan kekerabatan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi sesudah mendapat persetujuan PPPK.
Advertisement