Mestinya DAU itu dapat dipakai menambah honor honorer. |
"Berdasarkan perhitungan kami, DAU itu bahwasanya masih cukup untuk membayar honor honorer. Kalau DAU itu di samping untuk honor guru dan pemberian yang lain guru PNS, masih dapat dipakai untuk menggaji guru honorer," kata Mendikbud Muhadjir.
Tahun ini ada Rp153 triliun alokasi anggaran dari sentra yang ditransfer ke kawasan untuk DAU. Menurut perhitungan Kemendikbud DAU yang dipakai untuk menggaji dan mendanai pemberian PNS itu tidak hingga Rp100 triliun.
"Dan dana itu ada di kawasan dan provinsi. Kalau kabupaten dan provinsi bisa, mestinya DAU itu dapat dipakai menambah honor honorer," kata Muhadjir yang kutip dari Medcom (17/12/18).
Jika honor honorer sudah dialokasikan dari DAU, maka tidak perlu lagi membayar honor guru honorer memakai dana BOS menyerupai yang selama ini berjalan. Sejatinya dana BOS itu untuk operasional, bukan untuk honor guru honorer.
Baca juga: Siswa SD Sisihkan Uang Jajan untuk Bantu Gurunya yang Bergaji Minim
Kemendikbud mempunyai kepentingan dalam urusan guru honorer alasannya pihaknya merupakan salah satu pengguna dan bertanggung jawab terhadap kualitas pendidikan nasional. Mendikbud menyadari pemerintah daerah, provinsi, kabupaten/kota yang mempunyai wewenang.
"Yang pengguna pertama yaitu pemerintah daerah, provinsi, kabupaten/kota. Posisi kemendikbud bahwasanya tidak kuat-kuat amat, tapi sangat membutuhkan (guru) alasannya kementerian ini bertanggung jawab terhadap pendidikan nasional," tandas Mendikbud.
Selama ini honor guru honorer sekolah atau guru tidak tetap (GTT) sangat memprihatinkan. Mereka dibayar sesuai kebutuhan dan penggajiannya menurut petunjuk BOS. Alokasi honor mereka dilarang dari 15 persen dari dana BOS yang diterima sekolah.
Advertisement