Karena yang banyak diharapkan pada sektor. Sisanya nanti sehabis Pemilu. |
"Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena yang banyak diharapkan pada sektor itu ya. Sisanya nanti sehabis Pemilu," kata Bima.
Pemerintah memastikan rekrutmen PPPK pada tiga sektor itu diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di sana. Tujuannya, supaya proses pembiasaan terhadap kinerja mereka tidak berlangsung lama.
"Di pendidikan misalnya, kami akan mendahulukan orang-orang yang sudah bekerja di sekolah. Kami ini akan berkoordinasi dengan Mendikbud. Apakah ia honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu. Lalu di kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana, akan diprioritaskan," terang Bima.
Baca: Kepala Sekolah Diminta Tak Lagi Rekrut Guru Honorer
Namun, diakuinya bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sampai ketika ini belum memilih gugusan dan kuota rekrutmen PPPK ini. Kementerian PAN-RB masih berkoordinasi dengan pemerintah tempat untuk mengetahui kondisi finansial masing-masing tempat mengenai kesanggupan membiayai PPPK.
"Ya sambil dilihat apakah tempat mempunyai alokasi belanja pegawai yang masih ada. Nanti jikalau banyak yang diterima tapi enggak sanggup dibayar bagaimana? Daerah kan juga harus siap," kata Bima yang kutip dari Kompas (09/01/19).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
PP Manajemen PPPK merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial. Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini juga ditujukan sebagai payung aturan untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
Baca: Ini Penjelasan Lengkap Perbedaan PNS dan PPPK
PPPK juga akan mempunyai kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Namun, PPPK tak akan mendapat pensiun layaknya PNS. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan dan menurut evaluasi kinerja.
Diberitakan sebelumnya, sesuai kesepakatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan DPR, ada 150.669 guru honorer kategori 2 (K2) yang akan direkrut menjadi PPPK. Namun, mengingat ada yang belum mempunyai ijazah S1, maka 74.794 guru belum sanggup diangkat tahun depan. Rencananya registrasi PPPK dilaksanakan sebelum Maret 2019.
Advertisement