Tidak Boleh Lagi Ada Moratorium Penerimaan Guru

Info Populer 2022

Tidak Boleh Lagi Ada Moratorium Penerimaan Guru

Tidak Boleh Lagi Ada Moratorium Penerimaan Guru
Tidak Boleh Lagi Ada Moratorium Penerimaan Guru
Tidak Boleh Lagi Ada Moratorium Penerimaan Guru Tidak Boleh Lagi Ada Moratorium Penerimaan Guru
Sekali dimoratorium, dampaknya luar biasa. Guru mempunyai tugas sangat penting.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan ketika ini masih ada 736 ribu guru honorer di Indonesia. Dengan rujukan pengangkatan guru melalui Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibagi 2 yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dihentikan lagi ada moratorium penerimaan guru.

“Kita berharap tahun depan sudah ada PPPK guru. Perlu diingat bahwa dihentikan lagi ada moratorium guru lantaran setiap tahun harus mengangkat guru mengganti yang pensiun, menambah jumlah kapasitas lantaran ada sekolah baru, ruang kelas baru, peserta didik baru, serta ada guru meninggal dunia maupun mengundurkan diri,” terang Mendikbud.

Ditambahkan, bahwasanya guru honorer yaitu guru pengganti pensiun. Akan tetapi guru pensiun tidak pernah diganti lantaran ada moratorium sehingga dihentikan mengangkat guru. Akhirnya kepala sekolah tetapkan mengangkat guru honorer dengan honor dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Padahal BOS untuk operasional sekolah, bukan untuk honor guru.

Perlu Keppres Melarang Moratorium Rekrutmen Guru

Mantan Rektor Universitas Muhamadiyah Malang (UMM) itu mengatakan, perlu ada keputusan presiden (Keppres) yang mengatur wacana penggantian guru PNS. Selama ini tidak ada pengaturan terang sehingga jumlah kebutuhan guru dalam 10 tahun terakhir meningkat. Karena itu, beliau berharap jangan ada lagi moratorium rekrutmen guru PNS.

Sekali dimoratorium, dampaknya luar biasa. Guru mempunyai tugas sangat penting. Ketika kebutuhan guru tidak terjaga akan berdampak luas pada proses mencar ilmu mengajar. Dengan desentralisasi, pemerintah pusat tidak mempunyai banyak kekuatan melaksanakan penataan guru. Itu sebabnya, Kemendikbud butuh penguatan kewenangan dalam melaksanakan tata kelola guru dalam bentuk Keppres.

Baca juga: Kemendibud Gunakan Zonasi untuk Menata Guru

"Keppres sangat diharapkan untuk mengatur duduk masalah pendidikan terutama guru. Kalau 70 persen urusan guru dapat dituntaskan, maka selesai duduk masalah pendidikan. Karena pendidikan di Indonesia itu sangat tergantung pada guru," kata Mendikbud Muhadjir yang kutip dari JPNN (13/12/18).

Dia menambahkan, tata kelola guru akan lebih gampang jika urusan distribusi, mutasi, diserahkan ke pusat. Sedangkan pengelolaan anggaran (gaji guru dan lainnya) biarkan diurus daerah.

Perlunya Keppres yang melarang moratorium rekrutmen guru juga didukung Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi. Menurutnya, desentralisasi mengurangi power Kemendikbud dalam penataan guru. Pemerataan guru jadi sulit lantaran ada ego sektoral daerah.

"Masalah guru ada pada distribusi. Kalau redistribusi guru jalan, tidak akan ada tempat yang kelebihan maupun kekurangan," kata Unifah.
Advertisement

Iklan Sidebar